Dalam Fiqih Syafi’iyah, pelaksanaan aqiqah merujuk pada praktik penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Berikut adalah panduan pelaksanaan aqiqah menurut pandangan Fiqih Syafi’iyah:
Jenis Hewan: Biasanya, hewan yang disyariatkan untuk aqiqah adalah domba atau kambing. Seorang Muslim dapat menyembelih satu domba atau kambing untuk Aqiqah Anak tanpa Potong Kambing, Hukumnya seorang anak perempuan dan dua ekor untuk seorang anak laki-laki.
Waktu Pelaksanaan: Aqiqah dapat dilakukan kapan saja setelah kelahiran anak, tanpa batasan waktu tertentu.
Pelaksanaan: Aqiqah dilakukan dengan menyembelih hewan kurban sesuai dengan syarat-syarat penyembelihan yang diatur dalam syariat Islam. Setelah aqiqah jogja enak penyembelihan, daging hewan tersebut dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk tetangga dan teman, serta sepertiga lagi untuk diberikan kepada fakir miskin. Selain itu, dapat dilakukan juga berupa memberi makanan kepada fakir miskin sebagai gantinya jika penyembelihan hewan tidak memungkinkan.
Penyembelihan: Penyembelihan harus dilakukan dengan menyebut nama Allah (dengan membaca Basmalah) dan menyebutkan niat untuk aqiqah.
Umur Anak: Aqiqah dapat dilakukan untuk anak yang baru lahir atau anak yang belum sempat dilakukan aqiqah ketika kecil, sehingga dapat dilakukan saat usia anak sudah lebih tua.
Pentingnya Niat: Niat yang tulus dan niat baik sangat penting dalam pelaksanaan aqiqah, karena tujuan utamanya adalah untuk meraih rida Allah dan berbagi rezeki dengan yang membutuhkan.
Syarat dan Ketentuan Lainnya: Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqih Syafi’iyah yang kompeten untuk memastikan pelaksanaan aqiqah sesuai dengan prinsip dan tata cara yang benar menurut mazhab ini.
Harap diingat bahwa panduan di atas adalah gambaran umum tentang pelaksanaan aqiqah menurut Fiqih Syafi’iyah. Praktik aqiqah juga dapat bervariasi berdasarkan budaya, tradisi, dan kondisi setempat. Jika Anda ingin melakukan aqiqah, disarankan untuk mencari bimbingan dan nasihat dari ulama atau tokoh agama yang kompeten dalam mazhab Syafi’i.